PADANG – Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta tidak dapat diregistrasi kembali berdasarkan pasal 74 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal ini di sampaikan oleh Raihan Farani Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat dalam keterangannya pada Senin, 31 Juli 2023, di Kantor Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat di Jl. Rasuna Said No. 1 Kota Padang.
“Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK (Mati-red), data kendaraan akan dihapuskan dari database sehingga kendaraan tidak sah (Bodong-red) dan tidak dapat digunakan di jalan, ” jelas Raihan
Raihan berharap kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk taat melakukan daftar ulang kendaraan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat.
Di wilayah Sumatera Barat, Kantor Samsat tersebar di 18 kabupaten dan kota. Terdapat layanan Samsat Keliling, Samsat Nagari, Samsat Drive Thru, Samsat Mall dan Samsat Gerai yang dapat mempermudah masyarakat melakukan daftar ulang dan pembayaran PKB & SWDKLLJ.
“Selain itu juga ada Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dapat mempermudah masyarakat tanpa harus datarng ke kantor Samsat. Bayar pajak menggunakan SIGNAL, bukti sah pembayaran akan sampai ke alamat tujuan langsung, ” terang Raihan.