Solok Selatan - Warga Solok Selatan mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelanggaran pemilu dalam politik uang yang dilakukan oleh Sarius Noveri, Caleg Golkar Dapil III Kabupaten Solok Selatan di Bawaslu Kabupaten Solok Selatan.
Pasalnya, laporan Andra Febi (47) warga Sungai Padi, Solok Selatan sebagai Pelapor, telah menerima Tanda Bukti Penyampaian Laporan dari Bawaslu Kabupaten Solok Selatan sejak tanggal 13 Februari 2024.
"Sejauh ini, kami sudah menerima tanda bukti penyampaian laporan serta telah menyerahkan alat bukti tambahan dari para saksi dalam bentuk rekaman audio dan video. Itu semua atas permintaan dari Bawaslu kabupaten Solok Selatan, jika tidak ada alat bukti pengakuan dari masyarakat penerima maka bisa dianggap belum terjadi peristiwa money politik, " ujarnya pada Sabtu, (02/03).
Tentu lanjut Andra, sebenarnya perkara ini sudah masuk ke dalam wilayah Gakkumdu (Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian). Laporan masuk dari tanggal 13 Februari, artinya peristiwa saat dimasa tenang, 1 hari sebelum pencoblosan sudah kita buat laporan.
"Namun perkembangan laporan sampai saat ini masih dalam tahapan verifikasi saksi dilapangan. Dan perkembangan kasus ini kami nilai agak lamban dari pihak Gakumdu Kabupaten Solok Selatan, " ucap Andra.
Lanjut Andra, artinya kalau semua permintaan dari pihak Gakkumdu sudah kita penuhi, hal apa lagi yang harus ditunggu. Sebenarnya ini, bukan sekedar money politik saja, termasuk kampanye yang terlarang di saat masa tenang.
Secara kronologis peristiwa, menurut Andra, bahwa Bapak Sarius Noveri adalah Caleg Golkar Dapil III Kabupaten Solok Selatan. Beliau tertangkap tangan mengumpulkan warga yang sebelumnya sudah didata oleh tim-nya dimasa tenang, tepatnya pada hari Senin sebelum pemungutan suara. Saat kejadian dilapangan, didapati banyak fotocopy KK, KTP dan alat peraga surat suara Bapak Sarius dan absensi warga yang diduga telah menerima uang dari Bapak Sarius.
Artinya, sudah ada bukti untuk membagikan sejumlah uang yang dibawa menggunakan sebuah tas. Kejadian saat itu, Pak Sarius Noveri dan tim-nya juga berada di rumah Agus Rinal, yang kebetulan tim suksesnya Bapak Sarius Noveri.
Adapun berkas-berkas yang telah diserahkan Andra Febi pada tanggal 13 Februari 2024 dan telah diterima oleh Petugas Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, Bapak Yusmardi, diantaranya sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP Pelaporan Andra Febi;
2. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP sebanyak 7 lembar;
3. Fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 7 lembar;
4. Absen Peserta 3 lembar;
5. Print out contoh surat suara an. Sarius Noveri sebanyak 37 lembar
6. Daftar nama masyarakat;
7. Print out foto Sarius Noveri (caleg partai golkar);
8. Print out foto salah satu tim yang membagikan uang;
9. Print out foto istri dari Agusrinal pemilik rumah
10. Print out foto dari Agusnnal pemilik rumah tim Sarius Noveri.
"Mudah-mudahan ini menjadi perhatian serius oleh pihak Gakkumdu Solok Selatan sehingga masyarakat dapat menilai bahwa keadilan masih ada. Dalam waktu dekat, kuasa hukum kami akan mempertanyakan hal ini ke pihak Gakkumdu, " pungkasnya.
Saat dihubungi melalui saluran telepon oleh Jurnalis, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, Nila belum menjawab secara komprehensif beberapa pertanyaan yang diajukan. Sementara Ketua Bawaslu Solok Selatan, Nila, hanya menjawab waalaikumsalam.
Adapun beberapa pertanyaan yang diajukan kepada Ketua Bawaslu Solok Selatan, Nila, diantaranya adalah sebagai berikut.
Assalamualaikum Bu, izin kita minta keterangan melalui chat WA seputar laporan warga Solok Selatan:
1. Sudah sampai dimana perkembangan laporan terkait dugaan politik uang yang dilaporkan warga terhadap Bapak Sarius Noveri, Caleg Golkar Dapil III Kabupaten Solok Selatan?
2. Apakah sudah teregister laporan tersebut?
3. Apakah semua alat bukti, saksi sudah memenuhi syarat-syarat formil dan materil?
4. Apa langkah-langkah selanjutnya dari pihak Bawaslu Solok Selatan?
5. Terima atas perhatiannya Bu Ketua Bawaslu Solok Selatan. (*)