SOLOK - Seorang warga Jorong Kasiak Koto Sani, Nagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, Sumatera Barat, diciduk Sat Res Narkoba Polres Solok, karena diduga sebagai kurir narkotika jenis ganja.
Tersanka berinisia AP panggilan Ade (32 tahun) itu diamankan di Tepi Jalan Raya, Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, pada Kamis malam, 10 Maret 2022 sekiar pukul 22.30 WIB, dengan barang bukti 1 (satu) Paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas pembungkus nasi warna coklat, dan 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna biru beserta simcardnya.
Adapun kronologis penangkapan, berawal dari informasi yang diperoleh anggota Sat Res Narkoba Polres Solok dari masyarakat, bahwasanya ada seorang laki-laki yang melakukan transaksi narkotika. Atas informasi tersebut, Petugas melakukan penyelidikan di sekitar Nagari Selayo, sebagai tempat yang dicurigai sebagai lokasi transaksi.
Kemudian petugas kembali mendapat informasi bahwasanya pelaku sedang berada di Tepi Jalan Raya Selayo. Tak lama berselang, petugas pun melihat seseorang sedang berdiri di depan jalan yang mengarah pada informasi yang didapatkan. Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki yang mengaku bernama inisial AP panggilan Ade.
Dari penggeledahan terhadap AP, petugas menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat. Petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika.
Saat diintrogasi Petugas, Ap mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya R, di Kota Padang. Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok guna penyidikan lebih lanjut. (Amel)