Begini Jawab Kasi Intel Kejari Dumai Terkait Bandar dan Pemodal Sabu BB 124,9 KG Dituntut 15 Tahun

    Begini Jawab Kasi Intel Kejari Dumai Terkait Bandar dan Pemodal Sabu BB 124,9 KG Dituntut 15 Tahun

    Dumai - Dikonfirmasi melalui WhatsApp Kasi Intel Kejari Dumai Abu Nawas SH, terkait tuntutan JPU terhadap bandar sabu 124 Kilogram selama 15 tahun, “pertimbangan Penuntut Umum sudah dibacakan di persidangan yang terbuka untuk umum. Silakan ikuti sidang berikutnya karena Majelis Hakim pasti akan memberi penilaian terhadap pertimbangan-pertimbangan tuntutan pidana yg telah diajukan penuntut umum”.

    Konfirmasi setelah ada warga Dumai yang mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang sudah menuntut berat?? pelaku Thomas Tong Alias Thomas warga Kota Dumai, Riau.

    Thomas sebelumnya sempat viral pemberitaan media massa usai ulahnya menabrak oknum polisi gara-gara akan disergap terkait kasus sabu dengan jumlah yang cukup fantastis bagi seorang bandar.

    Dalam sidang tuntutan ini sepertinya luput dari pantauan media Dumai, padahal nama Thomas Tong selaku pemodal dalam pengoperasionalan narkoba jenis sabu seberat 124 Kilogram sempat pres rilis oleh tim gabungan dari Polda Riau dan Polres Dumai.

    “Kita apresiasi tuntutan 15 tahun penjara dijatuhkan oleh sang Penuntut Umum dari Kejari Dumai pada sidang tuntutan Selasa, 28 November 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Dumai lebih cukup. Coba kalau bandar dan pemodal narkoba ini dituntut 7 tahun kan jadi pertanyaan publik, ” kata warga Pasar Senggol Dumai, Senin (4/12/23) pagi.

    Selain informasi warga redaksi “Jurnalis Metro Group” sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Dumai dengan Nomor Perkara 301/Pid.Sus/2023/PN Dum.

    Penuntut Umum Kejari Dumai Andi Sahputra Sinaga, SH.MH telah menuntut Terdakwa Thomas Tong Alias Thomas Anak dari Acu Budi berupa pidana Penjara selama 15 Tahun dan denda sebesar 1 Milyar Rupiah dengan Subsider 6 bulan penjara.

    Dalam tuntutan itu, Menyatakan terdakwa Thomas Tong tidak terbukti melakukan tindak pidana "turut serta tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram" dan tindak pidana "pencucian uang" yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair; Membebaskan terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair;

    Membebaskan terdakwa dari dakwaan Kesatu Subsidair dan Kedua Subsidair; Menyatakan terdakwa Thomas Tong Alias Thomas Anak dari Acu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana, “dengan sengaja memberi bantuan tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” dan tindak pidana “Pencucian Uang’’ yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 56 Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Lebih Subsidair dan Kedua Lebih Subsidair Penuntut Umum;

    "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Tong Alias Thomas Anak dari Accu berupa pidana Penjara selama 15 (lima belas) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh saksi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan".

    Menyatakan barang bukti : 5 (lima) paket karung plastik yang setiap karungnya berjumlah 25 (dua puluh lima) bungkus dengan total seluruhnya sebanyak 125  bungkus, dengan: a. Merk 99 Durien Warna Orange Sebanyak 56 (lima Puluh Enam) Bungkus; b. Merk Teh Cina Guanyinwang Warna Kuning Sebanyak 19 (sembilan Belas) Bungkus; c. serta Warna Merk Cool 666 Warna Biru Sebanyak 50 (lima Puluh) Bungkus serta barang bukti lainnya dan Uang Tunai tiga miliyar tiga ratus sembilan belas juta rupiah Dirampas untuk Negara.

    Untuk diketahui, kelanjutan sidang Terdakwa Thomas Tong kali ini dengan agenda sidang pembacaan pembelaan dari terdakwa yang akan dibacakan pada Senin 4 Desember 2023 sementara dua rekannya yakni terdakwa Rustam dan Abd Syukur yang dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah baru sidang pembacaan tuntutan akan dibacakan pada Senin 4 Desember 2023.

    Terpisah saat awak media Konfirmasi melalui WhatsApp Pribadi Kasi Intel Kejari Dumai Abu Nawas SH, Senin 4 Desember 2023 terkait apa pertimbangan tuntutan JPU menuntut 15 Tahun Penjara Terhadap terdakwa Thomas Tong selaku pemodal dalam pengoperasionalan narkoba jenis sabu seberat 124 Kilogram. Dalam tanggapan Kasi Intel Kejari Dumai Abu Nawas SH menjelaskan ini sudah ada pertimbangannya dan silahkan isi formulir permohonan informasi sambil mengirimkan file nya.

    Kasus ini sebelumnya berawal adanya Tim Gabungan Direktorat Narkoba Polda Riau dan Polres Dumai menangkap 10 orang yang terlibat dalam peredaran 169 Kg narkoba jenis sabu. Dalam proses penangkapan khusus di Dumai sebanyak 124, 9 kilogram.

    Dikutip dari pemberitaan media Riau online terbitan Selasa, 13 Juni 2023 10:40 WIB "Kronologis penangkapannya tidak mudah, karena untuk menangkap pelaku butuh pengorbanan. Awalnya tim menangkap pengendali, saat itu kita dihalangi karena dia katanya orang baik di situ, mobil kita dipalang kayu dan lainnya, " ujar Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto saat ekspos di Alun-alun Kota Dumai, Senin (12/6).

    Nurhadi menyebutkan, kasus awalnya barang buktinya 124, 9 kilogram terungkap saat tim mengendus peredaran narkoba. Selain dihalangi kayu, anggota juga ada yang ditabrak saat pelaku akan dibekuk. Dari situ polisi menyita barang bukti 124, 9 Kg sabu dari dua tersangka Rustam dan Abd Syukur.

     Kemudian tim melakukan pengembangan ke pelaku lain. Terdeteksi nama Thomas (T). Thomas berperan sebagai pemodal dalam pengoperasionalan narkoba jaringannya "Si tersangka T ini yang nekat menabrak petugas hingga luka saat disergap. Mobil anggota hancur dan ada anggota kita kena kakinya. Tetapi kami tidak mundur, kita komitmen dengan pemberantasan narkoba, " jelas Nurhadi.

    Thomas ditangkap tim gabungan saat melintas di depan Mapolres Dumai. Nurhadi memastikan akan mengusut tuntas peredaran narkoba. Termasuk uang hasil kejahatan yang didapat para pelaku. "Ada 1 pelaku lagi inisial H yang belum ditangkap, dia di atasnya tersangka T. Sudah kita tetapkan sebagai DPO (buronan). Karena untuk tersangka H ini sebagai pemilik barang, berdasarkan keterangan si T. Sudah berulang kali kita kejar, tapi selalu lolos, " Katanya.**

    dumai riau kejari dumai bandar 124 kg dituntut 15 tahun
    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    KONI Kabupaten Sijunjung Gelar Rapat dan...

    Artikel Berikutnya

    Wawako Hadiri KBN Tingkat Provinsi Tahun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Stop Ilegal Logging dan Ilegal Mining, Polres Solok Beri Himbauan Kepada Masyarakat
    III Koto Aua Malintang, Nagari  Ikan Larangan di Padang Pariaman
    Simalanggang, Nagari Nan Sejuk di Payakumbuh Lima Puluh Kota
    Koto Ranah: Nagariku Membangun Indonesia
    Sejarah Nagari Di Minangkabau

    Ikuti Kami