SUMBAR - Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing menggegerkan publik, khususnyaa umat Islam. Dia pun mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Terutama masyarakat Minangkabau yang identik dengan agama Islam, dengan menjunjung falsafah ‘Adat basandi Syara’, Syara’Basandi Kitabulla’ (Adat Bersendikan Syara’/Agama, Syara’ Bersendikan Kitabullah/Al-Qur’anulkarim).
Baca juga:
Wawako Solok Resmikan Mushala Al Hijrah
|
Seperti yang disampaikan oleh Ketua LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau), Letkol Laut Dr.H.Fauzi Bahar, M.Si. Dt.Nan Sati. Bahkan dengan keras dan tegas, Fauzi Bahar haramkan Menag Yaqut Cholil Qoumas menginjakkan kaki di tanah Minangkabau, yang beredar dalam sebuah vidio di jagad maya.
“Saya menyatakan, atas nama ketua LKAAM Sumatra Barat, haram untuk Menteri Agama menginjakkan tanah Minangkabau. Haram ya. Jadi, jangan coba-coba menginjak tanah Minangkabau. Ini Islam ya. Ini Islam sejati. Adat Basandi Syarak, syarak Basandi Kitabullah, ” kata Fauzi Bahar, Kamis 24 Februari 2022.
Fauzi Bahar menegaskan, pernyataan Menag Yaqut itu sudah kelewatan dan telah melukai hati masyarakat Minangkabau. Bahkan, menurut Fauzi Bahar Menag Yaqut juga sudah menyalahgunakan wewenang yang diberikan Presiden Joko Widodo.
“Dari pernyataan Bapak Menteri Agama yang melukai hati kami masyarakat di Minangkabau ini, menyamakan tentang suara mic/toa ini dengan gonggongan anjing itu. Ini, telah menyalahgunakan wewenang yang diberikan Bapak Presiden. Kasihan kita kepada Bapak Presiden yang telah mempercayakan kepada dia dan dia menyalahggunakan wewenang itu, ” ungkap mantan Wali Kota Padang itu.
Baca juga:
Wawako Solok Resmikan Mushalla Taman Belibis
|
“Sudah kebangetan yang dilakukan nya, kita sebagai umat Islam menyatakan, menentang apa yang diberikan oleh beliau itu tentang bagaimana suara mic yang dia katakan sama dengan suara gonggongan anjing. Demi Allah, kita berjuang untuk perjuangan ini, ” kata Fauzi Bahar.Pernyataan ini bermula saat Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antar umat beragama. Yaqut pun mengibaratkan gonggongan anjing yang mengganggu hidup bertetangga.Hal itu dia sampaikannya di sela-sela kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Riau Rabu, 23 Februari 2021. merespons pertanyaan pewarta soal surat edaran Menag yang mengatur penggunaan toa di masjid dan Mushalla. (Amel)
.